Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah
suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal
di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa
ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah
negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis,
bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan,
serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para
petugas pemerintah.
Dari semua contoh-contoh organisasi non profit di atas saya tertarik untuk membahas Masjid sebagai salah satu contoh organisasi non profit.
Dari semua contoh-contoh organisasi non profit di atas saya tertarik untuk membahas Masjid sebagai salah satu contoh organisasi non profit.
B. Rumusan
Masalah
1. Fungsi
Masjid
2. Kegiatan -
kegiatan Masjid
3. Masjid di
kalangan non - muslim
C. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan Penelitian di atas, tujuan penelitian ini adalah :
Berdasarkan Penelitian di atas, tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk
memberikan informasi kepada pembaca tentang Masjid
2. Untuk
memperoleh gambaran tentang aspek – aspek dari kinerja Masjid dalam kegiatan –
kegiatan yang di lakukan di dalam Masjid
Teori
A. Perbedaan
organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba
dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa
sesungguhnya “pemilik” organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur.
Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha
organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai
sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber
pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran
tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan
Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada
organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris
bukanlah “pemilik” organisasi.
B. Pajak bagi
organisasi nirlaba
Banyak yang bertanya, apakah orgnisasi nirlaba, yang
mana merka tidak mengambil keuntungan dari apapun, akan dikenakan pajak ?
sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak.
Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan
tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak.
Pemerintah indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk
mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek
pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh
melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan
terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.
C. Ciri-ciri
organisasi nirlaba
1. Sumber daya
entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembarayan kembali
atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan
barang dan atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas
menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri
atau pemilik entitas tersebut.
3. Tidak ada
kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa
kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus
kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber
daya entitas pada saat likuiditas tau pembuburan entitas.
Pembahasan
Masjid atau mesjid adalah rumah
tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran
kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid
juga merupkan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan – kegiatan perayaan
hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al – Quran sering
dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah islam, masjid turut memegang
peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hinga kemiliteran.
A. Fungsi
Masjid
1. Tempat
Ibadah
Salah satu contoh fungsi masjid yang umum adalah sebagai
tempat ibadah. Semua muslim yang telah baligh atau dewasa harus menunaikan
salat lima kali sehari. Walaupun beberapa masjid hanya dibuka pada hari jumat,
tapi masjid yang lainnya menjadi tempat salat sehari-hari. Pada hari jumat,
semua muslim laki-laki yang telah dewasa diharuskan pergi ke masjid untuk menunaikan
salat ke masjid. Salat jenazah, biasanya juga diadakan di masjid. Salat jenazah
dilakukan untuk muslim yang telah minggal, denan dipimpin seorang imam.
2. Pendidikan
Fungsi
utama masjid yang lainnya adalah sebagai tempat pendidikan. Beberapa masjid,
terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat
belajar baik ilmu kesilaman maupun ilmu umum. Sekolah ini memiliki tingkatan
dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan
tingkat tinggi. Beberapa masjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu,
biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan
untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai
sains. Selain itu, tujuan adanya pendidikan di masjid adalah untuk mendekatkan
generasi mudah kepada masjid. Pelajaran membaca Quran dan bahasa arab sering
sekali dijadikan pelajaran di beberapa negara berpenduduk muslim di daerah luar
arab, termasuk indonesia. Kelas-kelas untuk mualaf, atau orang yang baru masuk
islam juga disediakan di masjid-masjid di eropa dan Amerika Serikat, dimana
perkembangan agama islam melaju dengan sangat pesat. Beberapa masjid juga
menyediakan pengajaran tentang hukum islam secara mendalam. Madrasah, walaupun
letaknya agak berpisah dari masjid, tapi tersedia bagi umat islam untuk ilmu
keislaman.
B. Kegiatan –
kegiatan di Masjid
1. Kegiatan di
Bulan Ramadhan
Masjid, pada bulan Ramadhan, mengakomodasi umat Muslim untuk
beribadah pada bulan Ramadhan. Biasanya, masjid akan sangat ramai di minggu
pertama Ramadhan. Pada bulan Ramadhan, masjid-masjid biasanya menyelenggarakan
acara pengajian yang amat diminati oleh masyarakat. Tradisi lainnya adalah
menyediakan iftiar, atau makanan buka puasa. Ada beberapa masjid yang
menyediakan makanan untuk sahur. Masjid-masjid biasanya mengundang kaum fakir
miskin untuk datang menikmati sahur atau iftiar di masjid. Hal ini dilakukan
sebagai amal shaleh pada bulan Ramadhan.
Pada malam hari setelah salat Isya digelar, umat Muslim
disunahkan untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masji. Setelah salat
tarawih, ada beberapa orang yang akan membacakan Al-Quaran. Pada sepuluh hari
terakhir di bulan Ramadhan, masjid-masjid besar akan menyelenggarakan itikaf,
yaitu sunnah Nabi Muhammad saw. Untuk berdiam diri di Masjid ( mengkhususkan
hari-hari terakhir ramadhan guna meningkatkan amal ibadah ) dan memperbanyak
mengingat Allah swt.
2. Kegiatan
Amal dan Pengumpulan Dana
Rukun ketiga dalam Rukun Islam adalah zakat. Setiap muslim
yang mampu wajib menzakati hartnya sebanyak seperlima dari jumlah hartanya.
Masjid, sebagi pusat dari komunitas umat islam, menjadi tempat penyaluran zakat
fitrah dan membentuk panitia amil zakat.
Panitia zakat, biasanya dibentuk secara lokal oleh
orang-orang atau para jemaah yang hidup di sekitar lingkungan masjid. Begitu
pula dalam pengelolaannya. Namun, untuk masjid-masjid besar seperti di pusat
kota, biasanya langsung ditangani oleh pemerintah daerah setempat.
Masjid juga menjadi tempat kegiatan
untuk mengumpulkan dana. Selain itu, Masjid juga sering mengadakan bazar,
dimana umat islam dapat membeli alat-alat ibadah maupun buku-buku islam. Masjid
juga menjadi tempat untuk akad nikah, seperti tempat ibadah agama lainnya.
3. Pemberian
Bantuan
Negara yang dimana jumlah penduduk Muslimnya sangat sedikit,
biasanya turut membantu dalam hal-hal masyarakat, seperti misalnya memberikan
fasilitas pendaftaran pemilih untuk kepentingan pemilu. Pendaftaran pemilih ini
melibatkan masyarakat islam yang tinggal di sekitar masjid. Beberapa masjid
juga sering berpartisipasi dalam demonstrasi, penandatagnganan petisi, dan
kegiatan politik lainnya.
Selain itu, peran masjid dalam dunia politik terlihat di
bagian lain di dunia. Contohnya, pada kasus pemboman Masjid al-Askari di irak.
Pada bulan februari 2006 imam-imam dan khatib di masjid al-askari menggunakan
masjid sebagai tempat untuk menyeru pada kedamaian ditengah kerusuhan di irak.
C. Masjid
dikalangan Non – Muslim
1. Konflik
Sosial
Masjid kadang-kadang menjadi sasaran kemarahan umat
Non-Muslim. Kadangkala kasus persengketan terjadi di beberapa daerah dimana
umat islam menjadi minoritas di daerah tersebut.
Sebagai contoh kongkrit adalah kasus di Masjid Babri. Masjid
Babri yang terletak di Mumbai, India menjadi masalah sengketa lahan antara
mmasyarakat penganut Hindu dan masyarakat Muslim. Hal ini dikarenakan Masjid
Babri berdiri di daerah keramat mandir. Sebelum sebuah kesepakatan dibuat,
masyarakat dan aktivis hindu berjumlah 75000 massa menghancurkan bangunan
Masjid Babri pada 6 Desember 1992.
Selain itu, masjid juga sering menjadi tempat pengejeka dan
penyerbuan terhadap umat Muslim setelah terjadinya peristiwa 11 September.
Lebih dari itu, Liga yahudi diketahui berencana mengebom King Fahd Mosque di
Culver City, California. Masjid Hassan Bek di Palestina menjadi objek
penyerbuan kaum Yahui Israel kepada Muslim Arab.
2. Non –
Muslim di Masjid
Berdasarkan pendapat kebanyakan ulama, penganut selain islam
diperbolehkan untuk masuk ke masjid, selama mereka tidak makan atau tidur
didalamna. Tapi, Mazhab Maliki memiliki pendapat lain yang melarang penganut
selain Islam untuk masuk ke masjid dalam keadaan apapun.
Menurut Imam Hambali, penganut agama samawi, seperti kristen
maupun yahudi masih diperbolehkan untuk masuk ke Masjidil Haram. Tapi, khalifah
Bani Umayyah, Umar II melarang non-muslim untuk masuk ke daerah Masjidil Haram
dan kemudian berlaku diseluruh penjuru arab. Masjid-masjid di Maroko yang
menganut Mazhab Maliki melarang non-muslim diperbolehkan untuk masuk, sebagai
sarana untuk pembelajaran Islam.
Saat ini , di Saudi Arabia, kota makkah dan Madinah hanya
diperbolehkan untuk kaum muslim saja. Sedangkan bagi non-muslim, diarahkan ke
koa jeddah.
Kesimpulan
Masjid
sebagai salah satu organisasi nirlaba/nonprofit memiliki peran yang sangat
penting, khususnya bagi umat muslim sebagai tempat ibadah. Selain tempat ibadah
masjid juga merupkan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan
perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al – Quran
sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah islam, masjid turut
memegang peranan dalam aktivias sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Walaupun
masjid lebih diperuntukan untuk umat slam, tapi berdasarkan pendapat para
ulama, penganut selain islam diperbolehkan untuk masuk ke masjid, selama mereka
tidak makan atau tidur didalamnya. Meskipun begitu beberapa mahzab/pendapat
ulama bahwa penganut selain islam dilarang untuk memasuki masjid.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba