Organisasi Non Profit

0

Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).  Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
Dari semua contoh-contoh organisasi non profit di atas saya tertarik untuk membahas Masjid sebagai salah satu contoh organisasi non profit.

B.     Rumusan Masalah
1.      Fungsi Masjid
2.      Kegiatan - kegiatan Masjid
3.      Masjid di kalangan non - muslim

C.     Tujuan Penelitian
Berdasarkan Penelitian di atas, tujuan penelitian ini adalah :
1.      Untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang Masjid
2.      Untuk memperoleh gambaran tentang aspek – aspek dari kinerja Masjid dalam kegiatan – kegiatan yang di lakukan di dalam Masjid

Teori
A.    Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya “pemilik” organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah “pemilik” organisasi.

B.     Pajak bagi organisasi nirlaba
Banyak yang bertanya, apakah orgnisasi nirlaba, yang mana merka tidak mengambil keuntungan dari apapun, akan dikenakan pajak ? sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak. Pemerintah indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.

C.     Ciri-ciri organisasi nirlaba
1.      Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembarayan kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2.      Menghasilkan barang dan atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3.      Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas tau pembuburan entitas.

Pembahasan
Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupkan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan – kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al – Quran sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hinga kemiliteran.

A.    Fungsi Masjid
1.      Tempat Ibadah
Salah satu contoh fungsi masjid yang umum adalah sebagai tempat ibadah. Semua muslim yang telah baligh atau dewasa harus menunaikan salat lima kali sehari. Walaupun beberapa masjid hanya dibuka pada hari jumat, tapi masjid yang lainnya menjadi tempat salat sehari-hari. Pada hari jumat, semua muslim laki-laki yang telah dewasa diharuskan pergi ke masjid untuk menunaikan salat ke masjid. Salat jenazah, biasanya juga diadakan di masjid. Salat jenazah dilakukan untuk muslim yang telah minggal, denan dipimpin seorang imam.
2.      Pendidikan
Fungsi utama masjid yang lainnya adalah sebagai tempat pendidikan. Beberapa masjid, terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar baik ilmu kesilaman maupun ilmu umum. Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa masjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains. Selain itu, tujuan adanya pendidikan di masjid adalah untuk mendekatkan generasi mudah kepada masjid. Pelajaran membaca Quran dan bahasa arab sering sekali dijadikan pelajaran di beberapa negara berpenduduk muslim di daerah luar arab, termasuk indonesia. Kelas-kelas untuk mualaf, atau orang yang baru masuk islam juga disediakan di masjid-masjid di eropa dan Amerika Serikat, dimana perkembangan agama islam melaju dengan sangat pesat. Beberapa masjid juga menyediakan pengajaran tentang hukum islam secara mendalam. Madrasah, walaupun letaknya agak berpisah dari masjid, tapi tersedia bagi umat islam untuk ilmu keislaman.

B.     Kegiatan – kegiatan di Masjid
1.      Kegiatan di Bulan Ramadhan
Masjid, pada bulan Ramadhan, mengakomodasi umat Muslim untuk beribadah pada bulan Ramadhan. Biasanya, masjid akan sangat ramai di minggu pertama Ramadhan. Pada bulan Ramadhan, masjid-masjid biasanya menyelenggarakan acara pengajian yang amat diminati oleh masyarakat. Tradisi lainnya adalah menyediakan iftiar, atau makanan buka puasa. Ada beberapa masjid yang menyediakan makanan untuk sahur. Masjid-masjid biasanya mengundang kaum fakir miskin untuk datang menikmati sahur atau iftiar di masjid. Hal ini dilakukan sebagai amal shaleh pada bulan Ramadhan.
Pada malam hari setelah salat Isya digelar, umat Muslim disunahkan untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masji. Setelah salat tarawih, ada beberapa orang yang akan membacakan Al-Quaran. Pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, masjid-masjid besar akan menyelenggarakan itikaf, yaitu sunnah Nabi Muhammad saw. Untuk berdiam diri di Masjid ( mengkhususkan hari-hari terakhir ramadhan guna meningkatkan amal ibadah ) dan memperbanyak mengingat Allah swt.
2.      Kegiatan Amal dan Pengumpulan Dana
Rukun ketiga dalam Rukun Islam adalah zakat. Setiap muslim yang mampu wajib menzakati hartnya sebanyak seperlima dari jumlah hartanya. Masjid, sebagi pusat dari komunitas umat islam, menjadi tempat penyaluran zakat fitrah dan membentuk panitia amil zakat.
Panitia zakat, biasanya dibentuk secara lokal oleh orang-orang atau para jemaah yang hidup di sekitar lingkungan masjid. Begitu pula dalam pengelolaannya. Namun, untuk masjid-masjid besar seperti di pusat kota, biasanya langsung ditangani oleh pemerintah daerah setempat.
            Masjid juga menjadi tempat kegiatan untuk mengumpulkan dana. Selain itu, Masjid juga sering mengadakan bazar, dimana umat islam dapat membeli alat-alat ibadah maupun buku-buku islam. Masjid juga menjadi tempat untuk akad nikah, seperti tempat ibadah agama lainnya.
3.      Pemberian Bantuan
Negara yang dimana jumlah penduduk Muslimnya sangat sedikit, biasanya turut membantu dalam hal-hal masyarakat, seperti misalnya memberikan fasilitas pendaftaran pemilih untuk kepentingan pemilu. Pendaftaran pemilih ini melibatkan masyarakat islam yang tinggal di sekitar masjid. Beberapa masjid juga sering berpartisipasi dalam demonstrasi, penandatagnganan petisi, dan kegiatan politik lainnya.
Selain itu, peran masjid dalam dunia politik terlihat di bagian lain di dunia. Contohnya, pada kasus pemboman Masjid al-Askari di irak. Pada bulan februari 2006 imam-imam dan khatib di masjid al-askari menggunakan masjid sebagai tempat untuk menyeru pada kedamaian ditengah kerusuhan di irak.

C.     Masjid dikalangan Non – Muslim
1.      Konflik Sosial  
Masjid kadang-kadang menjadi sasaran kemarahan umat Non-Muslim. Kadangkala kasus persengketan terjadi di beberapa daerah dimana umat islam menjadi minoritas di daerah tersebut.
Sebagai contoh kongkrit adalah kasus di Masjid Babri. Masjid Babri yang terletak di Mumbai, India menjadi masalah sengketa lahan antara mmasyarakat penganut Hindu dan masyarakat Muslim. Hal ini dikarenakan Masjid Babri berdiri di daerah keramat mandir. Sebelum sebuah kesepakatan dibuat, masyarakat dan aktivis hindu berjumlah 75000 massa menghancurkan bangunan Masjid Babri pada 6 Desember 1992.
Selain itu, masjid juga sering menjadi tempat pengejeka dan penyerbuan terhadap umat Muslim setelah terjadinya peristiwa 11 September. Lebih dari itu, Liga yahudi diketahui berencana mengebom King Fahd Mosque di Culver City, California. Masjid Hassan Bek di Palestina menjadi objek penyerbuan kaum Yahui Israel kepada Muslim Arab.
2.      Non – Muslim di Masjid
Berdasarkan pendapat kebanyakan ulama, penganut selain islam diperbolehkan untuk masuk ke masjid, selama mereka tidak makan atau tidur didalamna. Tapi, Mazhab Maliki memiliki pendapat lain yang melarang penganut selain Islam untuk masuk ke masjid dalam keadaan apapun.
Menurut Imam Hambali, penganut agama samawi, seperti kristen maupun yahudi masih diperbolehkan untuk masuk ke Masjidil Haram. Tapi, khalifah Bani Umayyah, Umar II melarang non-muslim untuk masuk ke daerah Masjidil Haram dan kemudian berlaku diseluruh penjuru arab. Masjid-masjid di Maroko yang menganut Mazhab Maliki melarang non-muslim diperbolehkan untuk masuk, sebagai sarana untuk pembelajaran Islam.
Saat ini , di Saudi Arabia, kota makkah dan Madinah hanya diperbolehkan untuk kaum muslim saja. Sedangkan bagi non-muslim, diarahkan ke koa jeddah.

Kesimpulan
Masjid sebagai salah satu organisasi nirlaba/nonprofit memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi umat muslim sebagai tempat ibadah. Selain tempat ibadah masjid juga merupkan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al – Quran sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivias sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Walaupun masjid lebih diperuntukan untuk umat slam, tapi berdasarkan pendapat para ulama, penganut selain islam diperbolehkan untuk masuk ke masjid, selama mereka tidak makan atau tidur didalamnya. Meskipun begitu beberapa mahzab/pendapat ulama bahwa penganut selain islam dilarang untuk memasuki masjid.




Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba

0 comments:

Post a Comment

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting